Sesuai
bunyi pasal 31 ayat 1 UUD 1945, yaitu setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan. Hal ini membuktikan bahwa pendidikan tidak terbatas pada kalangan
tertentu. Baik kaya, miskin, normal, bahkan mereka yang berkebutuhan khusus
juga berhak mendapatkannya. Apalagi mereka (siswa) yang berkebutuhan khusus
membutuhkan perhatian dan fokus yang lebih dalam pembelajarannya. Hal ini disebabkan
mereka memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, sosial dan / atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa. Akan tetapi, kekurangan-kekurangan ini bukanlah menjadi penghalang
atau hambatan untuk mengikuti pembelajaran khususnya dalam belajar Matematika.
Guru
harus mampu menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua, yaitu mampu memperhatikan
kemampuan, karakteristik, dan kebutuhan dari kekurangan atau gangguan tiap-tiap
anak yang bertujuan untuk mengembangkan potensi mereka sehingga dapat
berkembang secara optimal.
Saya
setuju dengan artikel di atas yang menawarkan solusi bagi anak berkebutuhan
khusus agar tetap mengikuti pembelajaran, yaitu dengan metode pembelajaran Lesson
Study dan Penjas Adpted. Semoga dengan kedua pendekatan tersebut dapat membantu
anak-anak berkebutuhan khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar