• (Refleksi) The Simple Logic of The Need to Reform of Mathematics Education in Indonesia

    http://powermathematics.blogspot.com/2008/12/simple-logic-of-need-to-reform-of.html?showComment=1362319988412#c1428696237539905310


    Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 menjadi dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. UU tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi untuk mewujudkan pendidikan bermutu agar relevan dengan masyarakat dan berdaya saing global. Melihat kondisi pendidikan Indonesia saat ini, saya setuju memang dibutuhkan suatu gerakan reformasi pendidikan. Pada hakikatnya, reformasi merupakan gerakan atau usaha perubahan ke arah perbaikan sesuatu yang baru. Perubahan ini dapat meliputi segala hal, berupa sistem, mekanisme, aturan, kebijakan, tingkah laku, kebiasaan, cara-cara, atau praktik yang selama ini dinilai tidak baik kemudian diubah menjadi baik. Reformasi pendidikan pada dasarnya memiliki tujuan agar pendidikan dapat berjalan lebih etektif dan efisien mencapai tujuan pendidikan nasional. Untuk itu hal inilah yang menjadi tugas kita untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pendidikan di Indonesia. Kita hendaknya mengubah paradigma dari pembelajaran tradisional menuju pembelajaran inovatif dimana proses pembelajaran berorientasi pada perkembangan kurikulum interaktif, belajar berpusat pada siswa (student center), siswa lebih berinisiatif, serta menggunakan kurikulum yang sederhana dan fleksibel. Yang membuat saya tertarik dari artikel di atas yaitu dalam proses pembelajaran guru tidak hanya mentransfer ilmu, melainkan memiliki tanggung jawab membangun dan mendidik siswa. Semoga dengan gerakan reformasi tersebut, pendidikan Indonesia dapat menjadi lebih baik dan tak kalah saing dengan negara lain. Amin.
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar