Sesuai
uraian di atas, jika akan melakukan sesuatu hendaknya perlu ada persiapan dan
perencanaan agar prosesnya lebih terarah dalam mencapai tujuan yang diharapkan.
Begitu juga dalam proses pembelajaran yang dihadapkan pada keanekaragaman
kondisi siswa. Maka, sebelum melakukan pembelajaran hendaknya guru membentuk
perencanaan pembelajaran yaitu dalam bentuk RPP (Lesson Plan). Baik guru
maupun siswa dapat mengetahui dengan pasti tujuan yang hendak dicapai dan cara
mencapainya.
Kemampuan
membentuk rencana pelaksanaan pembelajaran tersebut merupakan hal yang harus
dimiliki oleh seorang guru. Di dalam rencana pembelajaran ini memuat kompetensi dasar yang akan dimiliki oleh siswa,
apa yang harus dilakukan, apa yang dipelajari, bagaimana mempelajarinya, serta
bagaimana guru mengetahui bahwa siswa dapat menguasai kompetensi tertentu. Selain
itu, guru juga diharapkan mampu membuat LKS sendiri yang disesuaikan dengan
kondisi siswanya.
Oleh karena itu, dengan berpedoman
RPP ini guru akan dapat
mengajar dengan sistematis, tanpa keluar dari tujuan, ruang lingkup materi,
strategi belajar mengajar, atau keluar dari sistem evaluasi
yang seharusnya. RPP ini akan membantu guru dalam mengantisipasi masalah-masalah
yang mungkin timbul dalam pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar